Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ungkap Perintah Ferdy Sambo: Nanti Kamu Bunuh Yosua, Saya yang Jaga Kamu

Terdakwa Bharada E menegaskan perintah Ferdy Sambo adalah untuk membunuh bukan menghajar Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menegaskan perintah Ferdy Sambo adalah untuk membunuh bukan menghajar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

"Siap Yang Mulia," tegas Bharada E.

Saat itu, Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo karena alasan tidak berani.

Dalam keadaan ketakutan, Eliezer pun akhirnya menyetujui untuk membunuh Brigadir J atas perintah atasannya tersebut.

"Saya takut yang Mulia. Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," pungkasnya.

Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah 'Hajar'

Sebelumnya, di persidangan hari Selasa (27/12/2022) kemarin, Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyinggung soal perintah yang diberikan kepada Bharada E

Di dalam persidangan, Febri terlebih dulu bertanya mengenai pertanggungjawaban dari orang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah peristiwa.

Saksi ahli pidana pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. 

Namun kemudian Febri menanyakan jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.

"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.

Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).
Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). (Istimewa)

Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.

"Kalau seandainya orang yang digerakkannya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.

Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J.

Dia menyebut bahwa penerima perintah, yang dalam hal ini Bharada E tak melakukan sebagaimana yang diperintahkan Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan