Rabu, 20 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS

Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. 

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.

Terkait penggeledahan di kantor Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate memberikan tanggapan.

Penggeledahan itu disebutnya merupakan bagian dari proses hukum.

Sebab itu, dia tidak mempermasalahkannya.

"Kalau urusan itu urusan Kejaksaan. Itu proses hukum," ujarnya kepada awak media pada Selasa (22/11/2022).

Peran Tersangka

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka di antaranya Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Dirdik Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktu BTS 4G Bakti Kominfo ini semestinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kuntadi menuturkan Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.

"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," jelasnya.

Dijelaskan Kuntadi, tersangka Anang berperan untuk mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-upsedemikian rupa.

Selanjutnya, tersangka GMS berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam peraturan Direktur Utama.

"Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan