Plt Ketua Umum PPP Mardiono: Kami Sudah Berpengalaman Ikut Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
PPP tak mempermasalahkan gugatan itu karena sudah berpengalaman mengikuti Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu berkaitan dengan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempermasalahkan gugatan itu karena sudah berpengalaman mengikuti Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
"Bagi PPP terbuka atau tertutup itu kami sudah memiliki pengalaman. Jadi Pemilu secara terbuka juga sudah pernah, tertutup juga sudah pernah," kata Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Lanjut Mardiono, memang ada pihak yang mendorong sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 2024 mendatang, misalnya PDIP.
Ada pula yang menginginkan tetap mengggunakan sistem proporsional terbuka seperti mayoritas fraksi di Parlemen.
Baca juga: PSI Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Namun, hal itu menurutnya sebuah dinamika yang harus dihormati apapun keputusan MK nantinya.
"Proses politik ya ini harus kita perjuangkan, tetapi proses hukum itu harus dihormati oleh kita semua," katanya.
Diketahui sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pakar Hukum: Sistem Proporsional Terbuka Timbulkan Praktik Adu Modal dan Keresahan Sosial
Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.
Adapun para penggugat itu yakni Yuwono Pintadi yang mengklaim dirinya kader Nasdem, kemudian Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.