Perppu Cipta Kerja
Pemerintah Pusat Dapat Menetapkan Upah Minimum bagi Suatu Daerah yang Terkena Bencana
Kemnaker menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum (UM) bagi suatu daerah yang terkena bencana nasional.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum (UM) bagi suatu daerah yang terkena bencana nasional.
Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri pada konferensi pers terkait Penjelasan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat (6/1/2023).
"Yang menarik di Perppu ini adanya hal baru yang tidak ada di undang-undang Cipta Kerja, pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional," kata Putri.
Dirjen Kemnaker mulanya menjelaskan ada perubahan substansi dalam Perppu 2/2022 yang salah satunya terkait ketentuan upah minimum, termasuk penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca juga: Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
Ia mengatakan UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait perubahan formula penghitungan upah minimum, Dirjen Kemnaker mengatakan formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang tengah digodok pemerintah.
"Mulai dari akhir tahun kemarin, Permenaker 18/2022 itu sudah diterapkan di tahun 2023. Sebenarnya Permenaker tersebut sudah merespon formula pengupahan yang ada di UU Cipta Kerja yang tidak lagi 100 persen digunakan. Formulanya sudah lebih merespon yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik bahwa formula UU CK di upah minimum tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permenaker 18/2022," kata Putri.
"Di Perppu ini juga disinggung, ada perbaikan formula upah minimum, secara detail nanti kami akan cantumkan dalam revisi PP 36/2021."
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
"PP 36/2021 tentang upah minimum, itu pasti kita akan rubah. Karena PP 36 mengacu pada UU Cipta Kerja, kita pasti akan ubah dengan formula yang lebih adaptif," lanjutnya.
Dirjen Kemnaker melanjutkan, kewenangan Pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda, dalam hal terjadi keadaan tertentu.
Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.
Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.