Minggu, 31 Agustus 2025

Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

Menanggapi soal bendera Partai Ummat yang dibentangkan di sebuah masjid, Wapres Maruf Amin menegaskan tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye.

www.kominfo.go.id
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin memberikan tanggapannya terkait bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. 

Tanggapan PBNU

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebutkan tidak ada masjid yang dikhususkan untuk sebuah partai politik (parpol).

Sehingga, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati masjid sebagaimana fungsinya.

Hal ini merupakan tanggapan Gus Yahya atas kejadian di mana bendera Partai Ummat tampak dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.

“Tolong dihormati masjid ya, karena masjid itu untuk semua umat, tidak ada masjid untuk partai politik,” kata Gus Yahya saat dihubungi, Jumat (6/1/2022).

Baca juga: DPD Partai Ummat Cirebon Blak-blakan Alasan Pembentangan Bendera di Masjid, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Gus Yahya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk punya sanksi jelas dalam menindak pelanggaran etik Pemilu ini.

“Ya pertama harus enforcement-nya harus jelas. Kalau ada yang melakukan ya harus ada sanksi yang jelas, ada enforcement lah. Jangan cuma tinggal jadi aturan atau catatan saja,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat peringatan dari Masjid At-Taqwa Centre kepada Ketua DPD Partai Ummat Cirebon.

Isinya berupa sebuah peringatan yang bernada keberatan sebab Partai Ummat membawa dan membentangkan atribut partai, dalam hal ini bendera Partai Ummat di Masjid Raya Al-Taqwa, Cirebon.

Baca juga: Bawaslu Sayangkan Bendera Partai Ummat Terbentang di Masjid At Taqwa Cirebon

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyayangkan adanya Bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat tersebut.

"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Bagja mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah.

Apalagi menurutnya saat ini belum ada calon kandidat yang terdata resmi sebagai peserta pemilu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan