Pemilu 2024
Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol
Proporsional tertutup ialah pemilih memilih nama parpol, namanya ditentukan oleh parpolnya, Proporsional terbuka memilih parpol atau calonnya
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Sri Juliati
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Berikut perbedaan proporsional tertutup dan proporsional terbuka.
Proporsional tertutup:
- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.
- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
Penerapan di Indonesia
Proporsional terbuka: Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Proporsional tertutup: Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)(Kompas.com/Monica Ayu Caesar Isabela)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.