Senin, 11 Agustus 2025

Pemilu 2024

Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol

Proporsional tertutup ialah pemilih memilih nama parpol, namanya ditentukan oleh parpolnya, Proporsional terbuka memilih parpol atau calonnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Berikut perbedaan proporsional tertutup dan proporsional terbuka. 

Proporsional tertutup:

- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka.

- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

Penerapan di Indonesia

Proporsional terbuka: Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Proporsional tertutup: Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)(Kompas.com/Monica Ayu Caesar Isabela)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan