Polisi Tembak Polisi
7 Pengakuan Ferdy Sambo dalam Sidang, Ungkap Penyesalan Hingga Ucapan Brigadir J Sebelum Tewas
Pengakuan Ferdy Sambo ungkap soal kekecewaan kepada Ricky Rizal hingga ucapan Brigadir J yang dinilai menantangnya sebelum penembakan.
Dari situ, terbesit dalam pikiran Ferdy Sambo untuk langsung menembaki tembok rumah dinasnya.
Niat mencul setelah dirinya melihat ada senjata api di pinggang Brigadir J yang dalam kondisi bersimbah darah.
"Saya lihat senjata Yos di pinggang karena jatuhnya telungkup saya ambil senjatanya saya tembakan ke dinding. Ini refleks saya, setelah melihat kejadian itu," kata dia.
"Saya juga melihat ini harus ada tembakan dari Yosua sehingga saya tangan Yos ke lemari yang belakang. Karena kalau harus Saya tembakan ke dinding lagi terhalang tangga," katanya.
5. Putri Candrawathi Tak Terima Dilibatkan dalam Skenario Ferdy Sambo
Ferdy Sambo juga mengungkap istrinya Putri Candrawathi tidak terima dilibatkan skenario tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Hari Sabtu pagi, bangun saya bertemu istri saya langsung sampaikan bahwa Yosua meninggal ditembak Richard. Saya sudah jelaskan ke Bapak Kapolri bahwa penembakan itu karena Yosua telah masuk ke kamar dan melecehkan kamu di Duren Tiga," jawab Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan bahwa saat itu istrinya marah mengapa dilibatkan.
"Mengapa kamu libatkan saya yang tidak mungkin ceritakan kejadian di Magelang," kata Ferdy Sambo tirukan perkataan Putri Candrawathi.
Mendengar rekasi Putri, Ferdy Sambo mengatakan keterangannya tak bisa dicabut lagi.
"Ya saya tidak mungkin lagi cabut keterangan saya kepada Bapak Kapolri. Anak-anak ini sudah diperiksa di Provos," kata Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi pun marah, tidak terima diikutkan dalam skenario di Duren Tiga.
Akhirnya melihat respon istrinya, Ferdy Sambo bercerita langsung lewat sabungan telepon ke Karo Paminal.
"Bro nanti pemeriksaan tiga orang itu di tempat bro aja. Biar penyidik periksa di sana karena ini menyangkut aib dari mbak mu," kata Ferdy Sambo.
"Itu yang saya lakukan karena istri saya tidak dilibatkan dalam skenario yang saya sampaikan karena pembuatan skenario itu terlalu percaya diri waktu itu mencoba membuat kejadian di Magelang di Duren Tiga Yang Mulia tapi tidak lengkap," jelas Ferdy Sambo.
6. Penyesalan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menyesali perbuatannya yang menyebabkan Brigadir J tewas dan anak buahnya ikut terseret.
Ia pun mengucapkan permintaan maafnya kepada Brigadir J dan Richard Eliezer karena emosi menutup logikanya.
"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob saya merasa bersalah yang mulia karena emosi menutup logika saya," kata Ferdy Sambo.
"Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban Yang Mulia karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," sambungnya.
Kemudian Ferdy Sambo melanjutkan rasa penyesalan kedua dirinya sampai kepada Bharada E karena perintah hajar itu kemudian dia melakukan penembakan.
"Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa salah dan menyesal," jelas Ferdy Sambo.
Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam kepada istrinya, Ricky, dan Kuat dilibatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka semua harus jadi terdakwa.
"Kemudian rasa bersalah dan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan Institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga. Kemudian menyebabkan Citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum," kata Ferdy Sambo.
Lalu Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahannya.
"Terakhir Yang Mulia saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya ini kemudian menyebabkan istri dan anak-anak saya harus juga mengalami ini," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melanjutkan istrinya harus ditahan dan anak-anaknya harus sendiri mencapai cita-citanya.
"Saya menyesal karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini," katanya.
7. Bantah Janjikan Uang
Dalam kesempatan tersebut Ferdy Sambo menepis soal janji akan memberikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E serta Rp 500 juta masing-masing kepada Bripka RR dan Kuat Maruf.
Ia mengatakan setelah Brigadir J tewas, dirinya sempat mengumpulkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat maruf di rumahnya.
"Selesai ibadah saya berdua istri, kemudian saya memanggil ketiga orang ini (Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf), pada saat mereka datang istri saya keluar, lalu saya dudukanlah mereka," kata Ferdy Sambo.
Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo berjanji bakal bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan oleh ketiga ajudannya itu.
Bahkan, terkait proses hukum, Ferdy Sambo juga menjamin bahwa dirinya akan bertanggungjawab.
"Kemudian saya menjanjikan kepada mereka saya akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga. kalaupun, ada hal-hal yang mengakibatkan Richard harus mengikuti proses hukum, termasuk kuat dan Ricky yang mulia," kata Ferdy Sambo.
Soal pemberian uang total Rp 2 miliar, Ferdy Sambo menyebut kalau perjanjian uang itu diyakini hanya penafsiran Bripka RR cs.
Sebab, dirinya berjanji hanya menjamin kehidupan keluarga asal tetap bisa menjaga skenario.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah menjanjikan uang kepada ketiganya.
"Kemungkinan janji itu penafsiran mereka. karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya yang penting bisa mempertahankan skenario yang mulia," kata Ferdy Sambo.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Rizki/ Rahmat/ ashri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.