Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Fakta-fakta Penangkapan Lukas Enembe: Dicokok saat Makan Siang, 2 Orang Ditangkap karena Ricuh

Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah restoran yang letaknya di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Berikut fakta-fakta penangkapannya.

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Foto Gubernur Papua Lukas Enembe - Berikut fakta-fakta penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (10/1/2023). 

Dilakukan Penahanan

Mengutip Tribun-Papua.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe bakal menjalani pemeriksaan setelah tiba di DKI Jakarta.

Upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe ini, kata Ali, dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.

Selanjutnya, upaya penahanan kabarnya juga kaan dilakukan kepada Lukas Enembe.

Hanya saya, lanjut Ali, hal itu sepenuhnya adalah wewenang penyidik KPK.

“Di sana ada syarat subjektif maupun objektif kalaupun kemudian dilakukan langkah-langkah upaya paksa berikutnya seperti penahanan."

“Yang pasti kalau kemudian mekanisme yang dilakukan berikutny,  pasti dilakukan pemeriksaan lebih dahulu,” kata, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: KPK Langsung Terbangkan Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta

2 Orang Provokator Kericuhan Ditangkap

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri juga mengabarkan ada dua oknum warga telah ditangkap pasca-melakukan penyerangan ke Mako Brimob.

Keduanya diduga adalah provokator yang melakukan pelemparan batu.

"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya," ungkap Mathius dikutip dari Tribun-Papua.com.

Setelah penangkapan dilakukan, kini situasi sekitar Mako Birmob Kotaraja telah kembali aman.

"Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," lanjut Mathius.

(Tribunnews.com/Erik S/Galuh widya Wardani)(Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari/Roy Ratumakin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan