Kasus Lukas Enembe
Fakta-fakta Penangkapan Lukas Enembe: Dicokok saat Makan Siang, 2 Orang Ditangkap karena Ricuh
Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah restoran yang letaknya di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Berikut fakta-fakta penangkapannya.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).
Informasi penangkapan ini dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Mathius, Selasa.
Berikut fakta-fakta penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023):
Baca juga: Jalan Panjang KPK Menangkap Lukas Enembe, Akses ke Rumah Sempat Diblokir dengan Ekskavator
Ditangkap di Restoran
Adapun penangkapan dilakukan saat Lukas Enembe berada di sebuah restoran yang letaknya di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Ia ditangkap sekira pukul 11.00 WIT.
Mengutip Kompas Tv, penangkapan itu terjadi pada saat Lukas Enembe sedang makan siang.
Baca juga: Massa Penolak Lukas Enembe Ditangkap Geruduk Mako Brimob Kotaraja, Dua Provokator Ditangkap
Dibawa Ke Mako Brimob, Sempat Ricuh
Setelah ditangkap dari restoran, Lukas Enembe lantas dibawa ke Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura.
Mendengar informasi tersebut, massa pembela Lukas Enembe langsung menyerbu Mako Brimob.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, sekelompok massa itu menyerang Mako Brimob dengan menggunakan batu dan anak panah.
Polisi pun akhirnya terpaksa melepaskan tembakan ke udara.
Naas, akibat kericuhan tersebut, seorang warga terkena peluru nyasar.
Lukas Enembe kemudian dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura dan diterbangkan ke Jakarta.

Baca juga: Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Gubernur Papua Lukas Enembe Lukas Sempat Dibawa ke Markas Brimob
Dilakukan Penahanan
Mengutip Tribun-Papua.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe bakal menjalani pemeriksaan setelah tiba di DKI Jakarta.
Upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe ini, kata Ali, dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.
Selanjutnya, upaya penahanan kabarnya juga kaan dilakukan kepada Lukas Enembe.
Hanya saya, lanjut Ali, hal itu sepenuhnya adalah wewenang penyidik KPK.
“Di sana ada syarat subjektif maupun objektif kalaupun kemudian dilakukan langkah-langkah upaya paksa berikutnya seperti penahanan."
“Yang pasti kalau kemudian mekanisme yang dilakukan berikutny, pasti dilakukan pemeriksaan lebih dahulu,” kata, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: KPK Langsung Terbangkan Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta
2 Orang Provokator Kericuhan Ditangkap
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri juga mengabarkan ada dua oknum warga telah ditangkap pasca-melakukan penyerangan ke Mako Brimob.
Keduanya diduga adalah provokator yang melakukan pelemparan batu.
"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya," ungkap Mathius dikutip dari Tribun-Papua.com.
Setelah penangkapan dilakukan, kini situasi sekitar Mako Birmob Kotaraja telah kembali aman.
"Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," lanjut Mathius.
(Tribunnews.com/Erik S/Galuh widya Wardani)(Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari/Roy Ratumakin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.