Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap KPK, 1 Orang Tewas dalam Kerusuhan, Polisi Perketat Pengamanan di Papua

Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023).

Penulis: Nuryanti
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Lukas Enembe harus menggunakan kursi roda saat hendak masuk pesawat sebelum bertolak ke Jakarta dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). 

"Back up full upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK dan pengamanan sampai LE di Jakarta," jelas Dedi.

Lukas Enembe akan Diperiksa Kesehatannya

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu setelah tiba di Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Setibanya di Jakarta, saudara Lukas Enembe akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK,” ungkap Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Gunakan Pesawat Carter, KPK Berangkatkan Lukas Enembe ke Jakarta dari Manado

KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan penangkapan Lukas Enembe murni penegakan hukum.

Sehingga, tidak ada motif politik di balik penangkapan Lukas Enembe.

"Tidak ada kepentingan lain dari KPK selain proses penegakan hukum."

"Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni penegakan hukum," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ali memastikan KPK akan memerhatikan asas praduga tak bersalah tersangka Lukas Enembe.

Kemudian, KPK juga akan menghormati hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah."

"Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana."

"Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," terang Ali Fikri.

Baca juga: Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan