Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap KPK, 1 Orang Tewas dalam Kerusuhan, Polisi Perketat Pengamanan di Papua

Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023).

Penulis: Nuryanti
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Lukas Enembe harus menggunakan kursi roda saat hendak masuk pesawat sebelum bertolak ke Jakarta dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). Polisi akan memperketat pengamanan di Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). 

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Lukas Enembe menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Kasus Lukas Enembe terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka.

Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap.

Sementara itu, Rijatono Lakka merupakan pemberi suap.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi/Syakirun Ni'am)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan