Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Enggan Jelaskan Detail Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Kepala RSPAD Gatot Subroto: Ini Rahasia Medis

Kepala RSPAD Gatot Subroto Letjen A Budi Sulistya mengaku enggan menjelaskan secara detail penyakit apa yang diderita oleh Gubernur Papua Lukas Enembe

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Letjen A Budi Sulistya di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023). 

"Dan saat ini kami memperoleh dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan beliau (Lukas Enembe) lebih baik dibandingkan yang tadi malam," kata Budi di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023).

Perwira tinggi TNI itu juga menerangkan, bahwa kondisi kesehatan Lukas sejauh ini terbilang stabil dan dalam keadaan sehat.

Kendati demikian ia menyebut bahwa pihaknya masih mengecek lebih lanjut riwayat penyakit yang diderita oleh pria yang juga politisi Demokrat itu yang saat ini belum diketahui.

"Kami tengah periksa tuan LE dan mendapatkan kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga dan juga tindak lanjut untuk tuan LE," ucapnya.

Namun ketika disinggung mengenai riwayat penyakit yang diderita Lukas yang belum diketahui itu, Budi enggan menjelaskan hal tersebut secara gamblang karena merupakan rahasia medis.

"Ada kondisi yang belum (diketahui), namanya rahasia medik," tuturnya.

KPK Tangguhkan Penahanan Lukas Enembe Meski Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan pembantaran penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena pihaknya mempertimbangkan kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus Lukas Enembe: Sebagian Keuangan Pemprov Papua Dibekukan, KPK Blokir Rekening Rp 76,2 M

"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto," kata Firli dalam konferensi pers pengungkapan kasus Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023).

Adapun pembantaran penahanan yang diberlakukan terhadap Lukas dikatakan Firli, tersangka kasus suap dan gratifikasi itu akan dilakukan sampai dirinya benar-benar dinyatakan sehat.

"Dilakukan pembantaran sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," jelasnya.

Firili menyebutkan, alhasil Lukas yang sejatinya segera dilangsungkan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung  sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 urung dilakukan.

Kendati demikian dikatakan Firli, KPK tetap memastikan penyelesaian penyidikan masih akan terus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

"Termasuk menjunjung asas praduga tak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukun yang berlaku," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan