Rabu, 1 Oktober 2025

Pelanggaran Ham Berat

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi

Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, pemerintah akan memulihkan hak korban.

Penulis: Nuryanti
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, pemerintah akan memulihkan hak korban. 

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003;

12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Baca juga: Peristiwa Petrus hingga Tragedi 1998, Inilah 12 Kejadian yang Diakui Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah peristiwa di masa lalu sebagai pelanggaran HAM Berat. Presiden menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban peristiwa tersebut. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Pemerintah akan Pulihkan Hak Korban

Mengenai peristiwa tersebut, Jokowi menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” ujarnya, Rabu.

Pemerintah pun akan berusaha untuk memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Selain itu saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” tegas Jokowi.

Baca juga: Negara Akhirnya Akui 12 Peristiwa Masa Lalu Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Presiden lalu meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk mengawal upaya pemerintah agar kedua hal tersebut terlaksana.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Jokowi.

Pernyataan Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.

Menurutnya, tim PPHAM yang telah menyelesaikan tugasnya, tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan. (Tribunnews/Gita Irawan)

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.

"Sedangkan yang sesudah tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa," jelas Mahfud MD saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya 12 Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air, Berikut Daftarnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved