Pelanggaran Ham Berat
Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi
Jokowi mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu, pemerintah akan memulihkan hak korban.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah sudah membawa empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.
"Dan semuanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan ditolak."
"Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," terang Mahfud MD.
Ia menambahkan, UU Pengadilan HAM juga mengatur bahwa tidak ada masa kedaluwarsa untuk memproses hukum pelanggaran HAM berat.
"Kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu."
"Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan," papar Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni/Taufik Ismail)
Berita lain terkait Pelanggaran HAM
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.