Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Alasan Putri Candrawathi Tak Lakukan Visum, Kuasa Hukum Brigadir J: Tidak Relevan

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menanggapi soal alasan Putri Candrawathi tak mau visum seusai peristiwa pelecehan terjadi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Istimewa
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menanggapi soal alasan Putri Candrawathi tak mau visum seusai peristiwa pelecehan terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai alasan Putri Candrawathi tidak melakukan visum dinilai tak relevan. 

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya tidak melakukan visum karena takut dengan Ferdy Sambo.

Ia mengaku malu dan khawatir tidak dicintai lagi oleh Ferdy Sambo setelah pelecehan yang dialaminya di Magelang itu terjadi.

"Tidak ada bedanya menginformasikan diperkosa dengan tidak visum dengan daya tarik atau rasa cinta suami," kata Martin, Rabu (11/1/2023) dikutip dari youTube TvOneNews

Menurutnya, jika sudah menceritakan mengenai peristiwa pelecehan yang dialaminya maka seharusnya Putri membuktikannya dengan visum

Martin menilai, alasan Putri dinilai tak masuk akal dan tak relevan. 

Baca juga: LPSK Bantah Tanya ke Putri Candrawathi soal Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J

Menurutnya, tak mungkin seorang suami hilang daya tarik dan rasa cintanya karena seorang istri mengalami pelecehan dan ingin membuktikannya. 

Terlebih Ferdy Sambo pernah menyampaikan Putri Candrawathi adalah cinta pertamanya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

"Kalau sudah menyampaikan diperkosa ya sekalian saja visum, jadi tidak ada hubungannya tidak visum itu supaya suami tetap cinta, menurut saya tidak relevan," ucap Martin. 

Sementara itu menurut Martin, Ferdy Sambo sebenarnya yakin bahwa peristiwa pelecehan terhadap istrinya di Magelang itu tak terjadi. 

Martin Lukas Simanjuntak
Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menanggapi soal alasan Putri Candrawathi tak mau visum atas peristiwa pelecehan yang terjadi (tangkap layar YouTube TvOneNews).

Hal tersebut, kata Martin, berdasarkan berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam Polri. 

"Lalu menurut saya Ferdy Sambo itu dalam BAP yang dari Divpropam itu mengatakan bahwa peristiwa di Magelang itu halusinasi."

"Dari secara alam bawah sadar pada saat disampaikan, menurut analisis saya, Ferdy Sambo yakin sekali peristiwa di Magelang itu tidak terjadi, yang dinilai itu hanya ekspresi istrinya dan dia tidak bisa pastikan. Oleh karena itu dia menghabisi almarhum di Duren Tiga," kata Martin. 

Menurutnya, Ferdy Sambo marah dan akhirnya membunuh Brigadir J bukan karena yakin ada peristiwa pelecehan, melainkan merasa iba pada istrinya. 

"Ferdy Sambo itu marah bukan karena yakin diperkosa tapi hanya merasa iba sama istrinya dalam kasus ini," tutur Martin. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved