Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan hingga Agus Jalani Sidang Hari Ini

Sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar pada Kamis (12/1/2023), di PN Jakarta Selatan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Kini, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jaksel Kamis (12/1/2023). 

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Hendra Kurniawan soal CCTV di Luar Rumah yang Diamankan

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, dicecar hakim soal pengamanan CCTV di Duren Tiga dalam sidang Kamis (5/1/2023) pekan lalu.

Sebelumnya, Hakim menanyakan kenapa CCTV di luar rumah ikut dicek dan diamankan, padahal peristiwa pembunuhan Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tadi saudara menyampaikan bahwa peristiwa Duren Tiga sudah ditangani penyidik. Pertanyaan adalah peristiwa di situ apakah tidak satu kesatuan."

"Kenapa tidak koordinasikan biar dilaksanakan penyidik saja," tanya Majelis Hakim kepada Hendra Kurniawan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Lantas, Hendra Kurniawan mengatakan, saat itu kasus masih berstatus penyelidikan.

Propam dan Paminal, menurutnya, tidak memiliki wewenang melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP).

"Ketika itu sudah dilakukan olah TKP oleh penyidik itu sudah jadi tanggung jawab penyidik. Kita pun tidak cawe-cawe tetapi kalau yang di luar CCTV yang disuruh cek dan amankan (Oleh Ferdy Sambo) ranahnya masih penyelidikan," kata Hendra Kurniawan.

Baca juga: Daftar Pengakuan Putri Candrawathi: Kekeh Jadi Korban Pelecehan, Sebut Brigadir J Arogan

Kemudian, Majelis Hakim mempertanyakan kejadian tembak menembak di rumah Ferdy sambo.

Hakim kembali bertanya kepada Hendra, 'mengapa yang dicek CCTV di luar rumah'.

Hendra Kurniawan menjawab, semua bahan baik itu berupa data, fakta, informasi dan keterangan itu yang harus digali.

"Yang sifatnya bisa membantu penyelidikan. Membuat terang suatu peristiwa," jawab Hendra.

Lalu, Majelis Hakim kembali bertanya saksi-saksi yang diperiksa Biro Provos ke Paminal pada malam hari setelah tewasnya Brigadir J di Duren Tiga apakah itu tidak cukup.

"Artinyakan dari fungsi paminal dari penyelidikan mestinya sudah cukup, penyelidikan di dalam itu. Kalau saat itu saudara perintahkan untuk skrening CCTV," kata Mejelis Hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan Hendra Kurniawan mengungkapkan perintah dirinya untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut, disampaikan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu ketika bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.tv/Isyana)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan