Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Kasus Perintangan Penyidikan, Terdakwa Arif Rachman Berdiskusi dengan Kuasa Hukumnya

Terdakwa kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J, Arif Rachman terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Junaedi Saibih jelang persidangan.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J, Arif Rachman terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Junaedi Saibih jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (13/1/2023).

Terdakwa kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J, Arif Rachman terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Junaedi Saibih jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi terdakwa Arif Rachman tiba di ruang utama persidangan di PN Jaksel sekitar 09.35 WIB.

Kemudian setelah menyalami Jaksa Penuntut Umum, Arif Rachman langsung duduk di bangku terdakwa.

Baca juga: Pakar Hukum Tak Kaget dengan Pernyataan PH Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Tak lama penasihat hukumnya Junaedi Saibih mendatanginya.

Terlihat keduanya asyik berdiskusi sebelum persidangan berjalan.

Setelah sekitar delapan menit berdiskusi Junaidi Saibih balik lagi ke kursi penasihat hukum.

Setelah Majelis Hakim tiba sekitar 10.00 WIB, persidangan sidang lanjutan perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Arif Rachman dimulai di PN Jaksel.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"Benar (sidang pemeriksaan terdakwa), sesuai dinamika persidangan. Untuk terdakwa HK dan AP," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Tak hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang hari ini juga diagendakan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin didengarkan keterangannya.

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

Baca juga: Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Sosok yang Tegas: Tidak Kenal Tempat, Kalau Salah Pasti Ditegur

Rencananya akan dihadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Satu Saksi Tak Hadir dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Hakim Ingatkan Jaksa

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan