Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Berharap Dapat Keadilan: Agar Arwah Anak Kami Tenang
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa beri tuntutan yang adil bagi lima terdakwa pembunuhan berencana putranya.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (11/1/2023) kemudian ditunda menjadi Rabu (18/1/2023) pekan depan.
Penundaan sidang tuntutan karena berkas belum lengkap.
JPU menyebut, masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa, Rabu (11/1/2023) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo sidang tuntutan akan digelar pada pada Selasa (17/1/2023) pekan depan.
Kemudian terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard, yakni Rabu (18/1/2023).
Lalu sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan diduga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia dijerat bersama terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.