Penjelasan KPK Soal Dugaan Dito Mahendra Sembunyikan Hasil TPPU Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari Dito Mahendra yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari Dito Mahendra yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam mengusut TPPU Nurhadi, penyidik harus membuktikan bahwa uang korupsi yang diterima berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomi.
“Termasuk, apakah ada kerja sama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Namun, Ali tidak menjawab, apakah uang hasil korupsi Nurhadi mengalir kepada Dito Mahendra.
Menurutnya, materi tersebut tidak bisa disampaikan karena masuk dalam materi perkara.
Ali hanya menegaskan, bahwa keterangan Dito sangat dibutuhkan dalam penyidikan dugaan TPPU Nurhadi.
“Terkait dugaan aliran dana Nurhadi ke Dito, enggak bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Diketahui, Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Bahkan, KPK telah mendatangi kediaman Dito sebagaimana tertera di catatan resmi kependudukan. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Baca juga: VIDEO Saksi Dugaan TPPU Dito Mahendra Mangkir 3 Kali Panggilan KPK, Kabur ke Luar Negeri?
KPK lantas meminta siapapun yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melaporkan.
Ali juga mengingatkan Dito Mahendra bahwa sebagai saksi dia memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.
“Kalau tidak bisa hadir, seharusnya dia (Dito Mahendra) konfirmasi ke KPK. kami tidak akan berhenti mencari dia,” ujar Ali.
Diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA.
Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono, dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ali Fikri
KPK
Dito Mahendra
mangkir
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
KPK Panggil Lagi Dirut Baru KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Prabowo Singgung Kasus Noel: Saya Agak Malu Tapi Hukum Harus Jalan |
![]() |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tersenyum & Lambaikan Tangan saat Sidang Kasus Skincare Vs Reza Gladys |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.