Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hal yang Ringankan Tuntutan Ricky Rizal dalam Kasus Brigadir J: Masih Muda hingga Nafkahi Keluarga

JPU menyebut hal yang meringankan tuntutan kepada Ricky Rizal yakni masih berusia muda dan memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarga.

Editor: Daryono
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). JPU menyebut hal yang meringankan tuntutan kepada Ricky Rizal yakni masih berusia muda dan memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarga. Warta Kota/YULIANTO 

Untuk hal yang memberatkan adalah Kuat Ma'ruf dianggapi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat adanya duka bagi keluarga korban.

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU adalah, Kuat Ma'ruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, serta belum pernah dipidana.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved