Polisi Tembak Polisi
Hal yang Ringankan Tuntutan Ricky Rizal dalam Kasus Brigadir J: Masih Muda hingga Nafkahi Keluarga
JPU menyebut hal yang meringankan tuntutan kepada Ricky Rizal yakni masih berusia muda dan memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarga.
Untuk hal yang memberatkan adalah Kuat Ma'ruf dianggapi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat adanya duka bagi keluarga korban.
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU adalah, Kuat Ma'ruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, serta belum pernah dipidana.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.