Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hari ini, Senin (16/1/2023), Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J menghadapi sidang tuntutan, ini hasilnya.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menghadapi sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Kuat Ma'ruf dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

JPU mengatakan Kuat Maruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

"Sudah menggambarkan dengan jelas bahwa upaya terdakwa Kuat Ma'ruf termasuk dalam bagian dari tindakan perencanaan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Maruf."

"Juga memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang pula untuk menentukan alat yang digunakan untuk terlibat dalam penembakan (Brigadir J) tersebut dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (16/11/2023), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mendengar hal tersebut Kuat Maruf langsung tertunduk dan terlihat menyeka matanya.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com)

Berharap Bebas

Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo

Kuasa Hukum pihak Kuat Maruf awalnya berharap kliennya dapat bebas dari tuntutan.

"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan Irawan mengatakan kliennya tidak terbukti atas rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hal itu pun mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Bahkan Irwan mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang mengarahkan Kuat Maruf ikut dalam rangkaian pembunuhan tersebut.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan