Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hari ini, Senin (16/1/2023), Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J menghadapi sidang tuntutan, ini hasilnya.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menghadapi sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tuntutan Kuat Ma'ruf dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.
JPU mengatakan Kuat Maruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
"Sudah menggambarkan dengan jelas bahwa upaya terdakwa Kuat Ma'ruf termasuk dalam bagian dari tindakan perencanaan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Maruf."
"Juga memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang pula untuk menentukan alat yang digunakan untuk terlibat dalam penembakan (Brigadir J) tersebut dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (16/11/2023), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Mendengar hal tersebut Kuat Maruf langsung tertunduk dan terlihat menyeka matanya.

Berharap Bebas
Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo
Kuasa Hukum pihak Kuat Maruf awalnya berharap kliennya dapat bebas dari tuntutan.
"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).
Irwan Irawan mengatakan kliennya tidak terbukti atas rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Hal itu pun mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.
Bahkan Irwan mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang mengarahkan Kuat Maruf ikut dalam rangkaian pembunuhan tersebut.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.