Sabtu, 13 September 2025

polisi tembak polisi

Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo

Menanggapi hal itu, Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengharapkan bahwa kleinnya dibebaskan atas tuntutan pembunuhan Brigadir J.

tangkap layar KompasTV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bakal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menanggapi hal itu, Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengharapkan bahwa kleinnya dibebaskan atas tuntutan pembunuhan Brigadir J.

Sebab, tak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Irwan menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo yang terkait dengan pembicaraan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Magelang maupun Saguling.

“Di kedua lokasi ini (Magelang dan Saguling), KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS,” papar Irwan.

Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim

Lebih lanjut, Irawan memaparkan kliennya juga tidak ikut melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

“KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Joshua adalah Richard,” pungkasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan