polisi tembak polisi
Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo
Menanggapi hal itu, Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengharapkan bahwa kleinnya dibebaskan atas tuntutan pembunuhan Brigadir J.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bakal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menanggapi hal itu, Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengharapkan bahwa kleinnya dibebaskan atas tuntutan pembunuhan Brigadir J.
Sebab, tak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan kliennya.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Irwan menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo yang terkait dengan pembicaraan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Magelang maupun Saguling.
“Di kedua lokasi ini (Magelang dan Saguling), KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS,” papar Irwan.
Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim
Lebih lanjut, Irawan memaparkan kliennya juga tidak ikut melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
“KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Joshua adalah Richard,” pungkasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
polisi tembak polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.