LPPOM MUI: Proses Sertifikasi Halal Mixue Sudah 70 Persen
(LPPOM MUI) buka suara terkait progres sertifikasi halal Mixue, produsen es krim dan teh yang sedang naik daun.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) buka suara terkait progres sertifikasi halal Mixue, produsen es krim dan teh yang sedang naik daun.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati memberikan perkembangan terbaru.
Ia mengatakan bahwa tahapan audit produsen es krim asal China itu sudah selesai.
Sehingga diperkirakan proses sertifikasi halal Mixue sudah mencapai 70 persen.
“Udah mungkin 70an persen udahlah, diatas 70 lah. Mungkin 70-80,” kata Muti Arintawati saat ditemui selepas acara Media Gathering yang juga sebagai peringatan HUT ke-34 LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Lantaran progres audit yang sudah selesai, Muti mengatakan bahwa saat ini tinggal melengkapi persyaratan sesuai dengan kebutuhan.
“Hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan sih,” tuturnya.
Untuk diketahui, sejumlah warganet mempertanyakan apakah produk Mixue halal atau tidak?
Hal itu seiring kepopuleran gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Merespons pertanyaan warganet, Mixue Indonesia melalui Instagram resmi, @mixueindonesia, menyebutkan bahwa produk es krim dan minuman tehnya belum memiliki sertifikat halal.
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue, pada 27 Juli 2022.
Unggahan ini pun ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.
Namun meskipun demikian, Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak sama dengan tidak halal.
"Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue.
Menurut manajemen, Mixue sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.
MUI: Sertifikasi halal Mixue dalam proses
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI. Hal itu karena pengajuan sertifikat halal Mixue masih dalam proses.
"Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Asrorun, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Asrorun menambahkan, proses audit tersebut meliputi pemeriksaan komposisi dan proses pembuatan produk Mixue, serta dokumen terkait.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.
“Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis.
Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: Apa Itu Mixue? Produk yang Diingatkan Kemenag untuk Tak Pasang Logo Halal Sebelum Sertifikat Terbit
Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi.
Aqil pun membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.
Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.
Dukung Wajib Halal untuk Kosmetik Tahun 2026 BUMN Ini Gandeng ALPHI |
![]() |
---|
Jakarta Halal Festival 2025 Ajak Entrepreneur Perempuan Berkiprah di Industri Halal Dunia |
![]() |
---|
Agar Tak Hanya Jadi Pasar, Indonesia Perlu Bangun Ekosistem Halal dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
Halal Indo 2025 Bangun Ekosistem Industri Halal Berdaya Saing Global |
![]() |
---|
Sektor Logistik Mulai Kantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.