Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo?

Jaksa menyebut terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi di Magelang Jawa Tengah.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Ketiga, tudingan Jaksa Penuntut Umum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

“(Jaksa) Menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan, inilah yang sangat menyakitkan kami,” ujar Samuel Hutabarat.

Kemarin, JPU menyimpulkan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

Jaksa kemudian menyampaikan ada ketidaksesuaian antara keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi dengan sejumlah saksi dalam peristiwa.

Tidak hanya itu, Jaksa menambahkan keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani bertentangan dengan ahli lain yang juga diambil sumpahnya.

“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku Ahli Poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” ujar Jaksa.

Kesimpulan itu, kata Jaksa, juga diperkuat dari keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi usai mengaku mengalami pelecehan seksual.

“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” kata Jaksa.

Diperkuat lagi dengan tidak adanya surat keterangan dokter yang memperkuat klaim Putri Candrawathi diperkosa Yosua.

Tidak hanya itu, Jaksa mengatakan kesimpulan tersebut juga didasari dari ketidakmungkinan seorang korban pelaku pemerkosaan dapat bertemu pelaku.

Dalam hal ini, kata Jaksa, Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pemerkosaan justru mampu bertemu terduga pelaku dan berbicara 4 mata hanya selang beberapa menit setelah peristiwa.

“Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawati yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan,” ujar Jaksa.

Untuk kesimpulan perselingkuhan Putri dan Yosua, Jaksa juga menjadikan dasar respons Ferdy Sambo terhadap dugaan pemerkosaan istrinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan