Aset First Travel Masih di Kejaksaan, Korban Tuntut Kejelasan Mekanisme Pengembalian
Kedatangan itu dimaksudkan untuk menyerahkan data korban First Travel yang berhak memperoleh pengembalian aset
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).
Heboh Jemaah Umrah Dengar Ledakan di Madinah, Diduga Dari Benda Bercahaya, Netizen Sebut Rudal |
![]() |
---|
Kepuasan Jemaah 88,46 Persen Warisan Terbaik dari Kemenag, Kementerian Haji Diharap di Atas 90 |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR Soal BP Haji Jadi Kementerian: Upaya Reformasi Tata Kelola Haji Jadi Lebih Baik |
![]() |
---|
Menteri Haji Dilantik, Wamenag Tegaskan Haji dan Umrah Bukan Lagi Urusan Kementerian Agama |
![]() |
---|
Ruben Onsu Ungkap Pengalaman Berkesan saat Umrah, Disalami Cleaning Service hingga Ulama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.