Polisi Tembak Polisi
Punya Anak Kecil Tidak Masuk dalam Hal Meringankan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi
Namun, terhadap pertimbangan hal yang meringankan, tidak ada persoalan Putri Candrawathi memiliki anak kecil.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku jpu wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).
Pertimbangan yang dimaksud yakni soal hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Namun, terhadap pertimbangan hal yang meringankan, tidak ada persoalan Putri Candrawathi memiliki anak kecil.
Adapun hal yang memberatkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara yakni di antaranya:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Novriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara, hal-hal meringankan terdakwa yakni salah satunya karena Putri Candrawathi belum pernah dihukum, tidak ada persoalan soal anak.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," tukas jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.