Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Punya Anak Kecil Tidak Masuk dalam Hal Meringankan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Namun, terhadap pertimbangan hal yang meringankan, tidak ada persoalan Putri Candrawathi memiliki anak kecil.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku jpu wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).

Pertimbangan yang dimaksud yakni soal hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

Namun, terhadap pertimbangan hal yang meringankan, tidak ada persoalan Putri Candrawathi memiliki anak kecil.

Adapun hal yang memberatkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara yakni di antaranya:

Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Novriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. 

Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. 

Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. 

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara, hal-hal meringankan terdakwa yakni salah satunya karena Putri Candrawathi belum pernah dihukum, tidak ada persoalan soal anak.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," tukas jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan