Respons Komnas Perempuan soal Ketua DPRD PPU Laporkan Wanita Pemeran Video Syur
Berikut respons Komnas Perempuan terkait pelaporan seorang wanita oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal video syur yang viral di medsos.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Lantas, FA pun ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan sejak 23 September 2022 di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan, Selasa (17/1/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.