Minggu, 24 Agustus 2025

Respons Komnas Perempuan soal Ketua DPRD PPU Laporkan Wanita Pemeran Video Syur

Berikut respons Komnas Perempuan terkait pelaporan seorang wanita oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal video syur yang viral di medsos.

TribunKaltim.co
Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. Berikut respons Komnas Perempuan terkait pelaporan seorang wanita oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara soal video syur yang viral di medsos. 

Lantas, FA pun ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan sejak 23 September 2022 di Rutan Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan, Selasa (17/1/2023).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan