Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pasal Pengrusakan UU ITE Lebih Tinggi Hukumannya dari KUHP, Ahli Pidana ITE Jelaskan Alasannya

Henri kemudian menjawab bahwa tidak hanya pada pada pengerusakan sanksinya lebih tinggi dari ITE.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ahli Pidana ITE Henri Subiakto (Tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana Informasi dan Teknologi Elektronik atau  ITE, Henri Subiakto menyebutkan alasan mengapa hukuman pasal pengrusakan UU ITE lebih tinggi dari KUHP.

Menurut dia hal itu dikarenakan dampak yang dihasilkannya lebih luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Henri Subiakto saat dihadirkan sebagai saksi ahli ringankan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga untuk terdakwa Baiquni Wibowo.

Awalnya Penasihat Hukum Baiquni, Marcella Santoso bertanya soal itu.

"Pasal pengerusakan dalam KUHP memiliki ancaman lebih rendah dari pada UU ITE. Bagaimana filosofis kenapa ancaman hukum atau pidana dalam ITE menjadi lebih tinggi?" kata Marcella Santoso di persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan yang Tinggi: Dia Hanya Jalankan Perintah

Henri kemudian menjawab bahwa tidak hanya pada pada pengerusakan sanksinya lebih tinggi dari ITE.

"Pasal penghinaan yang ada pada 310 dan 311 dibandingkan dengan ITE yang asli belum diubah itu penghinaan pencemaran nama baik enam tahun," jawab Henri.

"Mengapa ancamannya lebih tinggi?" tanya kembali penasihat hukum.

"Karena apa? Dampak karakter penggunaan teknologi informasi yang disebut pengguna komputer lalu internet terus berkembang. Dan dampaknya luas sekali," jawab Henri.

Henri mencontohkan kalau saat ini dia menghina penasihat hukum yang dengar hanya orang-orang  yang ada di ruangan persidangan.

Tetapi berbeda jika terjadi di media elektronik.

"Tetapi ketika saya bicaranya lewat media elektronik, kemudian dibagikan ke media sosial dan media yang lain. Itu bisa borderless orang yang ada di Hongkong, California, Kalikepiting Surabaya, Kalideres semua bisa nonton dan bisa berputar-putar, tidak hanya sekarang," jelas Henri.

Henri mengatakan itulah mengapa hukuman UU ITE itu tinggi karena memperhatikan karakter dari teknologi.

"Jadi sekali lagi UU ITE ini UU untuk persoalan menggunakan teknologi komputer, jaringan komputer, atau media-media elektronik yang lain dalam konteks dalam penjelasan umum itu cyber," tutup Henri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan