Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Selesai, Minggu Depan Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan, Berikut Jadwalnya

Sidang tuntutan 5 terdakwa perkara pembunuhan pada Brigadir J telah selesai dibacakan minggu ini, minggu depan para terdakwa sampaikan pembelaan.

Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Sidang tuntutan pada lima terdakwa perkara pembunuhan pada Brigadir J telah selesai dibacakan minggu ini, minggu depan para terdakwa bakal menyampaikan pembelaan. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.

Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lantas, jaksa menjelaskan, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan