Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Selesai, Minggu Depan Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan, Berikut Jadwalnya

Sidang tuntutan 5 terdakwa perkara pembunuhan pada Brigadir J telah selesai dibacakan minggu ini, minggu depan para terdakwa sampaikan pembelaan.

Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Sidang tuntutan pada lima terdakwa perkara pembunuhan pada Brigadir J telah selesai dibacakan minggu ini, minggu depan para terdakwa bakal menyampaikan pembelaan. 

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Di sisi lain, hal yang meringankan, yaitu Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan.

"Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Momen Kuat Maruf Mengusap Air Mata, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel
Momen Kuat Maruf Mengusap Air Mata, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel (Tangkap Layar Kompas Tv dan WartaKota)

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

2. Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Layangkan Pembelaan Pekan Depan

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan bakal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J.

Nota pembelaan itu bakal disampaikan oleh kubu Ferdy Sambo pada sidang pekan depan, Selasa (24/1/2023).

"Terima kasih atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Aksi Fans Berat Ferdy Sambo: Syarifah Ima 2 Kali Terobos Sidang, Beri Hadiah hingga Ingin Peluk

Ditemui terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut pihaknya akan membantah sebagian besar tuntutan jaksa.

Termasuk, kata dia, perihal jalan cerita yang disampaikan oleh jaksa terkait unsur pembunuhan yang menurut pihaknya berjauhan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan