Polisi Tembak Polisi
Ada Gerakan Bawah Tanah Minta Ferdy Sambo Dibebaskan, Mahfud Jamin Kejaksaan Tetap Independen
Ada yang sengaja mempengaruhi vonis Ferdy Sambo, Mahfud menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
"Tapi kan kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang," jelas Fadil.
"Tentang tinggi rendah tuntutan, bagi saya kita ini beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan."
Penjelasan ini disampaikan Fadil agar masyarakat tak membentuk opini.
"Biarkan Jaksa berpikir jernih, Penasehat Hukum berpikir jernih, nanti hukumannya dari Hakim," kata Fadil.
Tak akan Ada Revisi
Kejaksaan Agung secara tegas memastikan tidak akan merevisi tuntutan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Fadil Zumhana menyebut tuntutan tersebut sudah benar adanya.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi."
"Tapi (tuntutan) ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil, Kamis (19/1/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.