Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Endus Gerakan Bawah Tanah soal Vonis Ferdy Sambo: Ada yang Ingin Sambo Dibebaskan
Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang menginginkan Ferdy Sambo dibebaskan, tapi ada juga yang meminta dihukum.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut ada 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan, ada pihak yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan.
Selain itu, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dihukum.
"Sebelum putusan Sambo, saya bilang, saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf."
"Tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
"Jadi bukan putusan yang ini, ada yang bergerilya."
"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang minta Sambo dihukum," jelas Mahfud MD.
Meski begitu, Mahfud MD menjamin aparat penegak hukum tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut.
"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan."
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," papar Mahfud MD.
Seorang Berpangkat Brigjen Coba Mengintervensi
Sementara itu, Mahfud MD mendengar selentingan yang mengatakan seorang berpangkat Brigjen mencoba mengintervensi pihak tertentu dalam perkara Ferdy Sambo.
Mahfud MD lalu meminta agar nama Brigjen tersebut diungkap kepadanya.
"Karena ada yang bilang, ada katanya seorang Brigjen mendekati si A, si B."
"Saya bilang Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," ucap Mahfud, Kamis.
"Kalau Anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen."
"Jadi pokoknya independen saja," imbuh Mahfud MD.
Baca juga: Soal Status JC Bharada E, Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat Itu, Mungkin Tuntutan Mendekati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Perbuatan Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer, Jampidum: Hormati Kewenangan Jaksa, Ada Aturannya
JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.
JPU lalu menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," ucap JPU.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan Dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.