Minggu, 19 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Kajian KPK: Regulasi Program MBG Belum Memadai, Berpotensi Tingginya Konflik Kepentingan

KPK mencatat adanya lonjakan alokasi anggaran yang sangat fantastis untuk program MBG yang menyasar peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.

/SURYA/PURWANTO
PROGRAM MBG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih memiliki celah kerawanan. Foto sejumlah siswa menata paket MBG (Makan Bergizi Gratis) ramadan di SMP N 6 Kota Malang, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). SURYA/PURWANTO 

Ringkasan Berita:
  • KPK menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih memiliki celah kerawanan.
  • KPK menemukan bahwa program strategis nasional MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.
  • Sehingga memunculkan tingginya potensi konflik kepentingan serta risiko tindak pidana korupsi.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih memiliki celah kerawanan. 

Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring, lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa program strategis nasional yang diluncurkan pada Januari 2025 ini belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga memunculkan tingginya potensi konflik kepentingan serta risiko tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sebut Anggaran Motor Listrik MBG Tak Capai Rp1 Triliun, Kepala BGN: Sisanya Balik ke Kas Negara

KPK mencatat adanya lonjakan alokasi anggaran yang sangat fantastis untuk program yang menyasar peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui ini, yakni dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun. 

Sayangnya, lonjakan dana tersebut tidak sejalan dengan kesiapan tata kelola di lapangan.

"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi," sebut KPK dalam laporan kajiannya, dikutip Jumat (17/4/2026).

 

Salah satu temuan utama KPK adalah kuatnya pendekatan sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal. 

Kondisi ini dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme saling uji (checks and balances). 

Akibatnya, proses penentuan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pengawasan menjadi sangat rentan.

KPK secara tegas menggarisbawahi masalah ini dengan menyatakan, "Terdapat tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur karena kewenangan terpusat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum jelas." 

Lemahnya transparansi dan akuntabilitas ini juga terlihat pada proses verifikasi yayasan mitra serta pelaporan keuangan.

Di sisi pelaksanaan teknis, penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) juga menuai kritik. 

Skema ini berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan memunculkan celah rente. 

KPK khawatir porsi anggaran bahan pangan justru menyusut akibat terpotong biaya operasional dan sewa. 

Hal ini diperparah dengan temuan bahwa banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak langsung pada munculnya sejumlah kasus keracunan makanan di berbagai daerah. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved