Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur
Pembunuh Berantai Bekasi Juga Beraksi di Cianjur Bunuh 5 Orang, Polisi Temukan Lubang Berisi Jenazah
Dalam penyelidikan itu, Fadil menuturkan lubang pertama yang ditemukan berisi kerangka balita bernama Bayu (2).
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan satu keluarga meninggal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).
Saksi pun lantas memberitahukan temuannya kepada perangkap desa setempat.
Saat itu, para korban pun dibawa ke rumah sakit.
Setelah diselidiki ternyata korban bukan keracunan tetapi diracun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Berita Terkait
Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur
Lama tak Terdengar, Kasus Serial Killer Wowon Cs Ternyata Telah Bergulir ke Persidangan |
---|
Warga Rela Nunggu 6 Jam untuk Menyaksikan Rekonstruksi Wowon, Datang ke TKP Sejak Pukul 7 Pagi |
---|
5 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Berantai di Cianjur: Duloh Sempat Setubuhi Korban, Wowon Peluk Istri |
---|
Diminta Tobat, Wowon Peluk Istri Keempatnya dengan Mata Berkaca-kaca: Iya, Maaf Ya |
---|
TKW Korban Pembunuhan Berantai Sempat Saksikan Wowon Cs Gali Lubang Sebelum Tewas Dibunuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.