Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Oegroseno: Kelalaian Polisi Jangan Langsung OOJ, Cukup Pelanggaran Profesi

Komjen Pol (Purn) Oegroseno berharap ke depan kelalaian polisi dalam bertugas jangan langsung Obstruction of justice (OOJ).

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno berjabat tangan dengan mantan anak buahnya Hendra Kurniawan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno berharap ke depan kelalaian polisi dalam bertugas jangan langsung Obstruction of justice (OOJ).

Menurut Oegroseno sidang etik sudahlah cukup.

"Saya memantau kasus ini (OOJ tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Harapannya selamatkan Polri ke depan, kenapa karena dikaitkan dengan OOJ tugas Polri berkaitan dengan TKP kemungkinan satu polisi lalai, kurang pengetahuan, atau kurang sengaja di TKP," kata  Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) malam.

"Itu jangan langsung OOJ jadi itu cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi. Cukup ditangani internal saja."

"Seperti ini kalau dibawa ke pidana, jangan sampai penanganan lalu lintas di jalan raya salah penanganan OOJ, itu yang saya khawatirkan," sambungnya.

Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh

Terkait dengan terdakwa OOJ tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Oegroseno mengatakan bahwa ada kesalahan di TKP dan para terdakwa sudah sidang kode etik.

"Kalau dari saya mungkin ada kesalahan di TKP. Tapikan sudah diutus sidang kode etik. Sekali lagi pelanggaran profesi hindarkan dari pidana," jelasnya.

Kemudian Oegroseno menuturkan bahwa dia belum menemukan OOJ dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Kalau saya pribadi belum menemukan apa yang dikatakan OOJ itu. Seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana."

"Ya kan dilaksanakan sidang kode etik, jika tidak layak kemudahan PTDH, tidak masalah diproses. Itu yang penting saya harap seperti itu tidak ada proses pidana," tutupnya.

Baca juga: Kejagung: Kalau Tidak Pertimbangkan Rekomendasi LPSK, Tuntutan Richard Eliezer Mungkin Lebih Tinggi

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan