Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dianggap Tak Menolak Perintah Backup Ferdy Sambo, Ricky Rizal Siapkan Pembelaan Pekan Depan

Pleidoi tersebut akan dibacakan pada Selasa (24/1/2023) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pleidoi tersebut akan dibacakan pada Selasa (24/1/2023) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga kini, tim penasehat hukum Ricky Rizal mengaku masih menyusun nota pembelaan tersebut.
"Sedang disiapkan. Mudah-mudahan bisa," kata penasehat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (22/1/2023).

Dalam persidangan nanti, pihak Ricky Rizal akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Termasuk di antaranya soal perintah mem-backup Ferdy Sambo.
"Ya (akan menyampaikan tentang backup),"katanya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

Satu di antara beberapa pertimbangan tim JPU yaitu peran Ricky Rizal membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.

Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang.

Ricku mengaku tak tahu. Tapi kemudian Ferdy Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.

"Saksi Ferdy Sambo berkata: ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk menjadi eksekutor Brigadir J.

Namun Ricky menolak permintaan Ferdy Sambo tersebut.

"Dijawab terdakwa Ricky Rizal Wibowo: tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya."

Ferdy Sambo pun memaklumi alasan penolakan itu. Tetapi dia meminta Ricky untuk membackup-nya saat kegiatan penembakan berlangsung.

"Kalau dia Yosua melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo saat itu, sebagaimana dibacakan JPU.

Permintaan backup itu tak dibantah atau ditolak oleh Ricky Rizal.

Padahal dalam perintah sebelumnya, Ricky berani menolak.

"Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa sebagaimana perintah sebelumnya, yaitu perintah untuk menembak."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved