Sabtu, 9 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Baiqui Wibowo akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan ini.

Keduanya bakal dituntut dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutan nanti, kubu Arif dan Baiquni berharap tim JPU mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada.

Menurut penasehat hukum Arif dan Baiquni, Junadi Saibih, kliennya tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan.

Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan JPU menuntut kedua kliennya bebas.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur tidak terpenuhi dan JPU mesti berani untuk menuntut bebas," kata Junaedi saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).

Alasan lain yang menurut Junaedi dapat dipertimbangkan, yaitu klaim tak adanya tidak pidana yang dilakukan kedua kliennya.

Alih-alih pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo dianggap hanya melakukan perbuatan yang berkaitan dengan administrasi negara.

"Jika dinyatakan ini bukan tindak pidana melainkan perbuatan administrasi negara, maka dituntut lepas."

Meski demikian, tim PH mengaku tetap siap mendengarkan apapun tuntutan yang akan dilayangkan JPU nantinya.

Kubu Arif dan Baiquni pun berharap tidak ada penundaan dalam agenda tuntutan.

"Sesuai jadual saja dan memang tak ada waktu lain selain tanggal yang sudah ditetapkan Majelis Hakim untuk requisitoir (tuntutan)," ujar Junaedi.

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo merupakan dua dari tujuh terdakwa obstruction of justice.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Menyebutkan Baiquni Wibowo Pribadi yang Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan

Rencananya pada pekan ini, tim JPU akan melayangkan tuntutan kepada seluruhnya selain Ferdy Sambo. Sebab tuntutan terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan pada pekan lalu.

Pada Selasa (24/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.

Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan