Polisi Tembak Polisi
Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Baiqui Wibowo akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan ini
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan ini.
Keduanya bakal dituntut dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutan nanti, kubu Arif dan Baiquni berharap tim JPU mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Menurut penasehat hukum Arif dan Baiquni, Junadi Saibih, kliennya tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan JPU menuntut kedua kliennya bebas.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur tidak terpenuhi dan JPU mesti berani untuk menuntut bebas," kata Junaedi saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).
Alasan lain yang menurut Junaedi dapat dipertimbangkan, yaitu klaim tak adanya tidak pidana yang dilakukan kedua kliennya.
Alih-alih pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo dianggap hanya melakukan perbuatan yang berkaitan dengan administrasi negara.
"Jika dinyatakan ini bukan tindak pidana melainkan perbuatan administrasi negara, maka dituntut lepas."
Meski demikian, tim PH mengaku tetap siap mendengarkan apapun tuntutan yang akan dilayangkan JPU nantinya.
Kubu Arif dan Baiquni pun berharap tidak ada penundaan dalam agenda tuntutan.
"Sesuai jadual saja dan memang tak ada waktu lain selain tanggal yang sudah ditetapkan Majelis Hakim untuk requisitoir (tuntutan)," ujar Junaedi.
Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo merupakan dua dari tujuh terdakwa obstruction of justice.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Menyebutkan Baiquni Wibowo Pribadi yang Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan
Rencananya pada pekan ini, tim JPU akan melayangkan tuntutan kepada seluruhnya selain Ferdy Sambo. Sebab tuntutan terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan pada pekan lalu.
Pada Selasa (24/1/2023), persidangan akan digelar bagi terdakwa Irfan Widyanto.
Sementara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan kembali disidang pada Jumat (27/1/2023).
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.