OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Gesture dan Reaksi Abdul Azis saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Tenang, Tatapan Tajam, Kepala Tegak
Abdul Aziz Bupati Koltim tampak tenang, tatapannya tajam dan kepalanya tegak saat resmi diumumkan jadi tersangka oleh KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara.
Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari.
Pantauan di lokasi, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol di kedua tangannya.
Selama KPK merilis kasus yang menjeratnya, Abdul Azis tampak tenang.
Tatapannya lurus ke depan, kepalanya pun tetap tegak tak seperti tersangka lainnya yang pilih menunduk.
Saat digiring keluar gedung KPK menuju mobil tahanan, Abdul Azis mengangkat kedua tangannya ke atas, seolah enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Ekspresi wajahnya menunjukkan senyuman di tengah sorotan kamera wartawan yang mengabadikan momen tersebut.
OTT KPK hingga Bupati Abdul Azis Jadi Tersangka dan Ditahan
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Baca juga: JEJAK KARIER dan Harta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.