Minggu, 14 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Curhat Lewat Pleidoi: Saya Kehilangan Pekerjaan dan Hak-hak Apapun

Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyebut kehilangan pekerjaan dan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun setelah resmi dipecat dari Polri.

Penulis: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menyebut kehilangan pekerjaan dan hak-hak apapun, termasuk uang pensiun setelah resmi dipecat dari Polri. 

Kehidupannya pun kini menjadi sepi, suram dan gelap.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Spontan Buat Skenario Setelah Brigadir J Terkapar: Imajinasi Penyidik Berpengalaman

Lebih lanjut, Sambo menambahkan bahwa dirinya pun lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.

Dia tidak pernah terbayang hidupnya terperosok dalam kasus tersebut.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Sambo.

Di sisi lain, Sambo menambahkan penyesalan memanglah kerap datang belakangan.

"Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," katanya.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan begitu, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Ferdy Sambo di rumah dinasnya yaitu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan