Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Sebut Brigadir Yosua Pernah Bantu Biayai Sekolah Anaknya Saat Kuat 2 Tahun Tak Bekerja
Kuat menceritakan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir J semasa hidupnya. Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkap sosok Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semasa hidupnya.
Kuat Maruf mengaku mengenal ajudan Ferdy Sambo itu sebagai sosok yang baik.
Hal itu diungkap Kuat Maruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat.
Baca juga: Dalih Kuat Maruf Menutup Pintu TKP Pembunuhan Brigadir J: Rutinitas ART
Kuat menceritakan kebaikan yang pernah dilakukan oleh Brigadir J semasa hidupnya.
Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.
Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.
Kuat Maruf pun mengungkap kebaikan Brigadir J dengan suara yang bergetar.
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.
Selanjutnya, Kuat mengakui bahwa dirinya sebagai orang bodoh. Dia pun merasa dimanfaatkan oleh penyidik Polri.
"Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," jelas Kuat Maruf.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Kuat Maruf: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.