TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus menunjuk seseorang untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Papua.
Hal ini tertuang dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbuukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengailan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan," demikian isi dari pasal 84 ayat (1).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.