Polisi Tembak Polisi
VIDEO Kuat Maruf Keluhkan Terus Dituduh Bunuh Brigadir J Hingga Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Kuat Maruf mengeluhkan dengan berbagai tuduhan yang terus menerpa dirinya. Padahal, Kuat mengklaim tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.