Sabtu, 23 Agustus 2025

Trending

Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Perasaannya Hancur hingga Ungkap Penyesalan

Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan. 

Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan Bharada E untuk orang tua dan keluarganya.

“Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan."

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini," ungkap Bharada E.

"Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," lanjut dia.

Baca juga: Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Pernikahan Tertunda: Terima Kasih Atas Cinta dan Kesabarannya

Selanjutnya, Bharada E mengungkapkan permintaan maafnya untuk sang ayah.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan."

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," imbuh Bharada E.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan itu juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Bacakan Nota Pembelaan: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Ia mengutip Alkitab surat Mazmur 34:19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Ia mengutip Alkitab surat Mazmur 34:19 saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Akibat perbuatannya, JPU menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan