Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

Tribunnews.com/Ashri F
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk membacakan pleidoi pada Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku kaget melihat jejeran spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Spanduk-spanduk itu dilihatnya dari mobil tahanan saat kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dia tak menyangka bahwa spanduk itu bertuliskan makian terhadap dirinya.

"Dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian," ujar Putri dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

"Hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," ujar Putri.

Dalam pleidoinya, Putri merasa sebagai korban yang tersakiti.

Dia masih bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.

Bahkan dia mengaju dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Eliezer Bakal Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik" katanya.

Namun bukannya perlindungan, Putri justru merasa dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.

"Jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya."

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan