Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi: Saya Alami Kekerasan Seksual dan Dianiaya oleh Orang yang Kami Anggap Keluarga

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (25/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat berada di Magelang. 

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.

JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E

Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan