Polisi Tembak Polisi
Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Peran hingga 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
Istimewa
Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha)
Simak berita Polisi Tembak Polisi lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.