Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Peran hingga 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Jumat (27/1/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Istimewa
Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). 

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha)

Simak berita Polisi Tembak Polisi lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan