Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Diperiksa KPK, Lukas Enembe Pakai Sarung

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memakai sarung. Dia hendak diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). 

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan.

Ia berharap KPK mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.

Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

Adapun tiga proyek itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan