Senin, 29 September 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum

Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kacamata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Bambang Rukminto (Kiri) dan Hasya Atallah (Kanan). Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. 

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya

Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berekndara hingga menyebabkan nyawanya melayang.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya

Sebagai informasi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu, karena dianggap lalai.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," imbuhnya .

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Selain itu, Latif juga mengungkapkan Hasya sendiri kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Hal tersebut, kata Latif, yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramdhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan