Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kacamata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berekndara hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya
Sebagai informasi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu, karena dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," imbuhnya .

Selain itu, Latif juga mengungkapkan Hasya sendiri kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal tersebut, kata Latif, yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramdhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.