Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

ICJR: Hakim Penting Junjung Sistem JC Indonesia, Jangan Sampai Publik Jadi Malas Jujur Bongkar Kasus

Direktur ICJR mengatakan bahwa kepentingannya ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini,tapi untuk sistem JC di Indonesia

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi.? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi supaya Hakim tahu bahwa Hakim tidak berjalan sendiri, tapi bahwa ada sistem besar yang harus kita selamatkan."

"Jangan sampai nanti orang bilang 'apa pentingnya jadi JC sudah capek-capek ruang sidang mengungkapkan kebenaran tuntutan atau putusannya juga masih berat'."

"Ini pentingnya si JC dalam Sistem Peradilan Pidana" jelas Erasmus dikutip dari Kompas Tv.

Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat melayangkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat melayangkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: 5 Alasan Richard Eliezer Seharusnya Dihukum Lebih Ringan dari Terdakwa Lain Menurut LPSK

Soal Kepangkatan

Apalagi, dalam hal kepangkatan Richard Eliezer dengan eks Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo.

Tentu kepangkatan mereka terpaut jauh.

"Dalam kasus ini, posisi Bharada E dengan apa namanya pelaku lainnya, FS,  itu perbedaannya adalah 18 jenjang kepangkatan."

"Jadi ada konteks kerentanan ketika Bharada E di satu lingkungan perbuatan pidana ini."

"Sehingga kalau dibilang apakah beliau (Bharada E alias Richard Eliezer) merupakan pelaku kerja sama yang kita bisa anggap legitimate karena kerentanannya, jawabannya adalah iya," tegas Erasmus.

Baca juga: Richard Eliezer Masih Yakin Majelis Hakim Bisa Beri Keadilan Buat Dirinya

Tuntutan Jaksa Tidak Konsisten

Erasmus juga menilai tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer, tidak konsisten.

Penilaian ini didasari karena dalam poin meringankan tuntutan, jaksa sudah menyebut Richard Eliezer merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E (Richard Eliezer) sudah disampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," kata Erasmus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, kata Erasmus pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dengan hal ini, maka sudah seharusnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan Richard Eliezer lebih ringan dibanding terdakwa lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan