Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

5 Alasan Richard Eliezer Seharusnya Dihukum Lebih Ringan dari Terdakwa Lain Menurut LPSK

LPSK mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) semestinya mendapat hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). LPSK mengungkapkan lima alasan Bharada Richard Eliezer semestinya mendapat hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Maneger Nasution mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) semestinya mendapat hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini disampaikan LPSK setelah mendengarkan tanggapan JPU terhadap pleidoi Richard Eliezer hari ini, Senin (30/1/2023) yang tetap dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Maneger mengungkapkan LPSK menitipkan asa keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk bisa meringankan hukuman Richard Eliezer.

Hukuman Richard Eliezer dinilai semestinya lebih rendah dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Alasan pertama, Maneger menyebut hal itu sesuai mandat Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

"Mari kita tanya, apakah publik meyakini bahwa akan lebih adil jika hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa-terdakwa lainnya? Semoga Majelis Hakim bisa menggali, merasakan dan menangkap keadilan publik itu," ungkap Maneger kepada Tribunnews, Senin.

Baca juga: Bacakan Replik Putri Candrawathi, JPU Sebut Pelecehan Seksual Hanya Khayalan, Bagian dari Skenario

Kedua, LPSK meminta Majelis Hakim mempertimbangkan sungguh-sungguh surat rekomendasi LPSK tanggal 11 Januari 2023 ke JPU tentang rekomendasi LPSK kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) supaya diberikan tuntutan lebih ringan dari terdakwa lainnya, sesuai Pasal 10A UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketiga, Maneger menyebut demi kepentingan pembangunan hukum pidana modern Indonesia ke depan, alangkah baiknya dalam amar putusan Majelis Hakim nanti memasukkan status Bharada E sebagai JC.

"Hal ini menjadi urgen dan strategis, bukan hanya pada perkara ini, tapi juga perkara-perkara lain yang rumit, sistematis, dan terorganisir, agar ke depan bisa menjadi yurisprudensi," ujarnya.

Keempat, LPSK berharap Majelis Hakim memenangkan dan mengapresiasi kejujuran Richard Eliezer.

"Seperti diakui juga oleh JPU dalam tanggapan JPU terhadap pleidoi Bharada E, bahwa Bharada E jujur, koperatif, minta maaf dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban."

"Kejujuran seperti Bharada E sejatinya dimenangkan dan diapresiasi," ungkapnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Baca juga: Ayah Brigadir J Heran JPU Tuntut 12 Tahun Penjara ke Bharada E: Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

Kelima, lebih ringannya hukuman terhadap Richard Eliezer bisa membuat ke depan orang mau menjadi seorang JC.

"Semoga ke depan orang mau jadi JC dengan mengambil tanggung jawab untuk berani jujur dan mau bekerjasama dengan aparat penegah hukum untuk membuat terangnya peristiwa pidana."

"Bharada E sudah mengambil tanggung jawab itu dengan segala risiko," ungkap Maneger.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan